Berbilang/Jumlah Pimpinan (Kitab Al-Khilafah Bagian 10)

Berbilang Pimpinan (Kitab Al-Khilafah Bagian 10)

Berbilang/Jumlah Pimpinan (Kitab Al-Khilafah Bagian 10)

Menurut asal hukum Syara' Islam, diwajibkan adanya pimpinan/pemimpin pemerintahan yang satu di seluruh negeri Islam sebagaimana yang ada di masa Khalifah-Khalifah di zaman keemasannya.

Kata Mawardi dalam kitab Al-Ahkamus Sulthaniyah:
"Apabila terjadi dua imam di dua negeri Islam pemimpin keduanya tidak sah karena tidak boleh pada umat Islam ada dua Khalifah".

Berkata Syekh Muhammad Rasyid Ridha: Adapun sesudah agama Islam tersiar meluas di seluruh dunia, Timur dan Barat, Selatan dan Utara serta didorong pula oleh beberapa kepentingan dan dipaksa oleh keadaan-keadaan, kesulitan-kesulitan politik, mau tidak mau pimpinan Islamiyah (Khalifah) pada abad ke-8 Masehi (kedua hijriah) terjadi dua daulah Islamiah:

1.Daulah 'Abbasiyah di Timur (Baghdad).
2.Daulah Umaiyah di Barat (Andalus yaitu Spanyol sekarang).

Kedua daulah tersebut menjalankan kewajiban pemerintahan masing-masing, sendiri-sendiri menyusun "Majelis Syura" sendiri-sendiri untuk menyelidiki dan menyesuaikan soal-soal yang bersangkutan dengan pemerintahan masing-masing baik yang bersangkutan dengan ibadah maupun yang bersangkutan dengan masyarakat, baik mengenai urusan dalam negeri maupun luar negeri, seperti kesehatan rakyat, makanan rakyat, lalu lintas, peperangan, perdamaian, politik luar negeri dan dalam negeri, dan sebagainya, masing-masing berjalan sendiri-sendiri. Keputusan Syura (permusyawaratan) rakyat masing-masing ditanfizkan oleh pucuk pimpinan pemerintahan masing-masing pula.

Dan daulah ini walaupun gerak-gerik keduanya sama berdasarkan Undang-Undang Ilahi (Al-Quran, Hadits, Ijma dan Ijtihad yang membuahkan qias) tetapi berdiri sendiri-sendiri. Hukum dan pekerjaan keduanya sah, diakui dan ditaati oleh kaum Muslimin. Di abad-abad yang terakhir dari itu banyak lagi beberapa daulah Islamiyah yang bekerja sendiri-sendiri menjalankan pemerintahan yang berdasarkan pimpinan Ilahi, di masa sekarangpun masih ada dan Insya Allah akan terus ada.

Apakah sebabnya hukum-hukum dan pekerjaan masing-masing daulah Islamiyah tadi dianggap sah dan ditaati oleh kaum Muslimin? Menurut faham yang dekat dapat diambil dari makna "Ulil Amri" yang tersebut dalam Surah An Nisa' ayat 59. Dalam kitab "Ahkamul Quran" karangan Qadhi Abu Bakar yang dikenal dengan gelaran Ibnu Al-Arabi Al-Andalusi, sesudah beliau menerangkan beberapa pendapat ahli tafsir tentang arti "Ulil Amri",

Beliau berkata:
"Yang lebih sesuai bahwa yang dimaksud dengan "Ulil Amri" yang tersebut dalam ayat ialah "Wali-Wali Negeri dan Ulama" maka perintah dan fatwa mereka wajib ditaati dan dijalankan oleh umat selama tidak bertentangan dengan nas Al-Qur'an dan Hadits".

Demikianlah beberapa pendapat dan di samping pendapat-pendapat tersebut, mereka sepakat pula dalam dua baris besar yang perlu menjadi perhatian kita bersama:

1. Fardhu Kifayah atas Umat Muslimin sedunia berusaha mencari jalan untuk menyatukan pimpinan. Kewajiban ini tetap sehingga tercapai yang dituju.

2. Antara negara-negara Islam tadi tidak boleh bermusuhan, tetapi wajib bantu membantu satu sama lain terutama untuk menghadapi orang-orang atau bangsa-bangsa yang melakukan permusuhan terhadap agama Islam.
0 Komentar untuk "Berbilang/Jumlah Pimpinan (Kitab Al-Khilafah Bagian 10)"

Silahkan Beri Komentar Pada Setiap Postingan Disini Karena Komentar Anda Sangat Berarti Demi Kepentingan Bersama dan Blog ini Tapi Alangkah Baik dan Indahnya Jika Berkomentar Dengan Adab dan Sopan Santun. Jika artikel ini bermanfaat, mohon bantu di share ya dan tolong bantu klik iklannya.

"Please, Don't SPAM"

Back To Top