Khutbah Jum'at (Kitab Shalat Bagian 36)

Khutbah Jum'at (Kitab Shalat Bagian 36)

KHUTBAH JUM'AT

Rukun dua khutbah Jum'at:

1. Mengucapkan puji-pujian kepada Allah.
Keterangan amal Rasulullah SAW yang diriwayatkan oleh Muslim.

2. Shalawat atas Rasulullah SAW.
Sebagian ulama berkata bahwa shalawat ini tidak wajib, berarti bukan rukun khutbah.

3. Mengucap syahadat (menyaksikan bahwa tidak ada Tuhan yang sebenarnya melainkan Allah dan menyaksikan Nabi Muhammad pesuruhNya).

Sabda Rasulullah SAW:
"Tiap-tiap khutbah yang tidak ada syahadatnya, adalah seperti tangan yang terpotong. HR.Ahmad dan Abu Daud".

4. Berwasiat (bernasehat) dengan taqwa dan mengajarkan apa-apa yang perlu kepada pendengar, sesuai dengan keadaan tempat dan waktu, baik urusan agama maupun urusan dunia seperti ibadah kesopanan, pergaulan, perekonomian, pertanian, siasat dan sebagainya serta dengan bahasa yang difaham oleh si pendengar.

5. Membaca ayat Qur'an pada salah satu kedua khutbah.

Sabda Rasulullah SAW:
"Dari Jabir bin Samurah, katanya: Adalah Rasulullah SAW berkhutbah berdiri, beliau duduk di antara keduanya, beliau lalu membaca akan beberapa ayat Qur'an, dan memperingati dan mempertakuti manusia. HR.Muslim".

6. Mendo'akan untuk mu'minin dan mu'minat pada khutbah yang kedua.
Setengah ulama berpendapat bahwa do'a dalam khutbah tidak wajib sebagaimana juga di lain khutbah, tidak wajib.

Syarat dua khutbah

1. Hendaklah kedua khutbah itu dimulai sesudah tergelincir matahari.
Keterangan amal Rasulullah SAW yang diriwayatkan oleh Bukhari.

2. Sewaktu berkhutbah hendaklah berdiri jika kuasa.
Keterangan amal Rasulullah SAW yang diriwayatkan oleh Muslim.

3. Khatib hendaklah duduk di antara dua khutbah, sekurang-kurangnya berhenti sebentar.
Keterangan amal Rasulullah SAW yang diriwayatkan oleh Muslim.

4. Hendaklah dengan suara yang keras kira-kira terdengar oleh bilangan yang sah Jum'at dengan mereka, karena yang dimaksud dengan mengadakan khutbah itu, ialah untuk pelajaran dan nasehat kepada mereka.

5. Hendaklah berturut-turut, baik rukunnya atau jarak keduanya maupun antara kedua dengan shalat.

6. Khatib hendaklah suci dari hadats dan najis.
Keterangan amal Rasulullah SAW.

7. Khatib hendaklah menutup auratnya.
Keterangan amal Rasulullah SAW.

PENJELASAN

Setengah ulama berpendapat bahwa khutbah itu hendaklah dengan bahasa Arab, karena di masa Rasulullah SAW dan sahabat-sahabat beliau, khutbah itu selalu berbahasa Arab, tetapi mereka lupa, keadaan di waktu itu hanya memerlukan bahasa Arab, karena bahasa itulah bahasa yang umum dipergunakan oleh para pendengar. Mereka lupa bahwa maksud mengadakan khutbah itu ialah memberikan pelajaran dan nasehat kepada kaum Muslimin, dan yang mendengar diperintahkan supaya insaf (mendengarkan dan memperhatikan isi khutbah itu).

Firman Allah SWT:
"Apabila dibacakan orang Qur'an hendaklah kamu dengarkan dan kamu perhatikan. Mudah-mudahan kamu mendapat rahmat. QS.Al A'raf:204".

Beberapa orang ahli Tafsir mengatakan bahwa ayat ini diturunkan karena bersangkutan dengan urusan khutbah.

Kalau khatib berkhutbah dengan bahasa yang tidak difaham oleh si pendengar, sudah tentu maksud khutbah itu akan sia-sia belaka. Dan si pendengar akan dipersalahkan pula, karena tidak menjalankan perintah (memperhatikan khutbah). Sedang perintah itu, tidak dapat mereka jalankan karena tidak mengerti, berarti kekuatan mereka tidak cukup untuk menjalankan perintah tersebut. Jadi memberikan pekerjaan kepada orang yang sudah terang tidak dapat mengerjakannya, perintah yang demikian tidak berfaedah, hal ini tentu tidak layak timbul dari agama yang maha adil.

Firman Allah SWT:
"Kami tiada mengirim utusan Kami, melainkan dengan bahasa yang difaham oleh kaumnya agar ia dapat menerangkan apa-apa yang Kami perintahkan kepada mereka. QS.Ibrahim:4".

Allah SWT mengirim utusanNya dengan bahasa yang dapat difaham oleh kaum yang diperintah, supaya utusan itu berfaedah kepada mereka.

Dengan keterangan yang singkat diatas itu, nyatalah kesalahan pendapat setengah ulama tadi, dan teranglah kepada kita bahwa khutbah-khutbah di Indonesia hendaklah dengan bahasa Indonesia, agar supaya khutbah itu berguna kepada pendengar dan supaya pendengar tidak berdosa, karena melanggar perintah (tidak insaf). Juga khutbah itu hendaklah berisi perkara-perkara yang berguna kepada si pendengar di masa itu, urusan yang bersangkutan dengan soal umum.
0 Komentar untuk "Khutbah Jum'at (Kitab Shalat Bagian 36)"

Silahkan Beri Komentar Pada Setiap Postingan Disini Karena Komentar Anda Sangat Berarti Demi Kepentingan Bersama dan Blog ini Tapi Alangkah Baik dan Indahnya Jika Berkomentar Dengan Adab dan Sopan Santun. Jika artikel ini bermanfaat, mohon bantu di share ya dan tolong bantu klik iklannya.

"Please, Don't SPAM"

Back To Top