Hukum Shalat Berjama'ah (Kitab Shalat Bagian 20)

Hukum Shalat Berjama'ah (Kitab Shalat Bagian 20)




HUKUM SHALAT BERJAMA'AH

Sebagian ulama mengatakan shalat berjama'ah itu adalah fardhu 'ain (wajib 'aini) sebagian lagi berpendapat, bahwa shalat berjama'ah itu fardhu kifayah, sebagian lagi berpendapat sunnah muakkad (sunnah istimewa), yang akhir inilah hukum yang lebih layak, selain dari shalat Jum'at. Menurut qaidah persesuaian beberapa dalil dalam masalah ini seperti tersebut berkata pengarang Nailul Authar: Pendapat yang seadil-adil dan sehampir-hampirnya kepada yang betul, ialah shalat berjama'ah itu sunnah muakkad.

Shalat lima waktu bagi laki-laki, berjama'ah di masjid lebih baik daripada shalat berjama'ah dirumah, kecuali shalat sunnah, maka dirumah lebih baik. Bagi perempuan shalat yang dirumah lebih karena lebih aman bagi mereka.

Sabda Rasulullah SAW:
"Hai manusia shalatlah kamu dirumah kamu masing-masing, sesungguhnya sebaik-baik shalat ialah shalat seseorang dirumahnya, terkecuali shalat lima waktu (maka di masjid lebih baik). HR.Bukhari dan Muslim".

Sabda Rasulullah SAW:
"Janganlah kamu melarang perempuan-perempuan ke masjid, walaupun rumah mereka (perempuan) lebih baik bagi mereka buat beribadah. HR.Abu Daud".
0 Komentar untuk "Hukum Shalat Berjama'ah (Kitab Shalat Bagian 20)"

Silahkan Beri Komentar Pada Setiap Postingan Disini Karena Komentar Anda Sangat Berarti Demi Kepentingan Bersama dan Blog ini Tapi Alangkah Baik dan Indahnya Jika Berkomentar Dengan Adab dan Sopan Santun. Jika artikel ini bermanfaat, mohon bantu di share ya dan tolong bantu klik iklannya.

"Please, Don't SPAM"

Back To Top