Beberapa Jual Beli Yang Sah Tetapi Terlarang (Kitab Mu'amalat Bagian 3)

Beberapa Jual Beli Yang Sah Tetapi Terlarang (Kitab Mu'amalat Bagian 3)

Beberapa Jual Beli Yang Sah Tetapi Terlarang (Kitab Mu'amalat Bagian 3)

Beberapa cara jual beli yang tidak diizinkan oleh agama, disini akan kita uraikan beberapa cara saja sebagai cermin perbandingan kepada yang lain-lainnya. Yang menjadi pokok sebab timbulnya larangan:

a. Menyakiti kepada si penjual atau si pembeli atau kepada orang yang lain.

b. Menyempitkan gerakan pasaran.

c. Merusak terhadap ketentraman umum.

1. Membeli barang dengan harga yang lebih mahal dari harga pasar sedang dia tidak ingin kepada barang itu, tetapi semata-mata supaya orang lain tidak dapat membeli barang itu.
Dalam hadits diterangkan jual beli demikian dilarang.

2. Membeli barang yang sudah dibeli orang lain yang masih dalam masa khiyar.

Sabda Rasulullah SAW:
"Dari Abu Hurairah, telah berkata Rasulullah SAW: Janganlah menjual seorang akan sesuatu yang sudah dibeli oleh yang lain. HR.Sepakat Ahli Hadits".

3. Menghambat orang-orang dari desa di luar kota, dan membeli barangnya sebelum mereka sampai ke pasar karena mereka tidak mengetahui harga pasar.

Sabda Rasulullah SAW:
"Dari Ibnu Abbas, berkata Rasulullah SAW: Jangan kamu menghambat orang-orang yang akan ke pasar dijalan sebelum mereka sampai di pasar. HR.Sepakat Ahli Hadits".

Karena dapat merugikan terhadap orang desa yang datang dan mengecewakan pula terhadap gerakan pasaran karena barang tidak sampai di pasar.

4. Membeli barang untuk ditahan agar dapat dijual dengan harga yang lebih mahal, sedangkan masyarakat berhajat kepada barang itu. Sebab dilarang karena merusak ketentraman umum.

Sabda Rasulullah SAW:
"Tidak ada orang yang menahan akan barang kecuali orang yang durhaka (salah). HR.Muslim".

5. Menjual sesuatu barang yang berguna untuk menjadi alat maksiat kepada yang membelinya.

Firman Allah SWT:
"Hendaklah kamu bertolong-tolongan atas berbuat kebajikan dan taqwa dan jangan sekali-kali kamu bertolong-tolongan atas berbuat kejahatan dan bermusuhan. QS.Al Maidah:2".

6. Mengecoh, berarti dalam urusan jual beli itu ada kecohan, baik dari pihak pembeli maupun dari penjual, dalam keadaan barangnya atau ukurannya.

Sabda Rasulullah SAW:
"Dari Abu Hurairah: Bahwasanya Rasulullah SAW pernah melalui suatu onggokan makanan yang bakal dijual, lantas beliau memasukkan tangan beliau ke dalam onggokan itu. Tiba-tiba jari beliau didalamnya meraba yang basah, beliau keluarkan jari beliau yang basah itu seraya berkata: Mengapakah ini? Jawab yang punya makanan: Basah karena hujan, ya Rasulullah. Beliau berkata: Mengapa tidak engkau taruh di sebelah atas supaya dapat dilihat orang? Beliau berkata lagi dengan ancaman kepada yang punya makanan tadi, kata beliau: Barangsiapa yang mengecoh, maka ia bukan umatku. HR.Muslim".

Dalam hadits tersebut teranglah bahwa mengecoh itu haram, dosa besar sepakat semua ulama bahwa perbuatan itu sangat tercela dalam agama, menurut akal pun juga tercela.

Jual beli tersebut dipandang sah, sedang hukumnya haram karena qaidah ulama fiqih: Larangan dalam urusan mu'amalat apabila larangan itu karena hal yang diluar dari urusan mu'amalat, larangan itu tidak menghalangi sahnya 'aqad.
0 Komentar untuk "Beberapa Jual Beli Yang Sah Tetapi Terlarang (Kitab Mu'amalat Bagian 3)"

Silahkan Beri Komentar Pada Setiap Postingan Disini Karena Komentar Anda Sangat Berarti Demi Kepentingan Bersama dan Blog ini Tapi Alangkah Baik dan Indahnya Jika Berkomentar Dengan Adab dan Sopan Santun. Jika artikel ini bermanfaat, mohon bantu di share ya dan tolong bantu klik iklannya.

"Please, Don't SPAM"

Back To Top