Kaifiat / Cara Mencuci Benda Yang Kena Najis (Kitab Thaharah / Bersuci Bagian 2)

Kaifiat / Cara Mencuci Benda Yang Kena Najis (Kitab Thaharah/Bersuci Bag 2)


Untuk melakukan kaifiat mencuci benda yang kena najis, maka baiklah diterangkan, bahwa najis terbagi atas tiga bagian:

1.Najis Mughallazhah (tebal)
yaitu anjing. Kaifiat mencuci benda yang kena najis ini, hendaklah dibasuh tujuh kali, satu kali daripadanya hendaklah airnya dicampur dengan tanah.

Sabda Rasulullah SAW:
"Cara mencuci bejana seorang kamu apabila dijilat anjing hendaklah dibasuh tujuh kali, air pertama hendaklah dicampur dengan tanah. HR.Muslim".

2.Najis Mukhaffafah (enteng)
Seperti kencing anak laki-laki yang belum makan makanan selain dari susu. Kaifiat mencuci benda yang kena najis ini, memadai dengan memercikkan air atas benda itu meskipun tidak mengalir. Adapun kencing anak perempuan yang belum makan selain dari susu, maka kaifiat mencucinya hendaklah dibasuh sampai mengalir air diatas benda yang kena najis itu dan hilang zat najis dan sifat-sifatnya, sebagaimana mencuci kencing orang dewasa.

Sabda Rasulullah SAW:
"Sesungguhnya Ummu Qais telah datang kepada Rasulullah SAW beserta anaknya
laki-laki kecil yang belum makan makanan selain daripada susu. Sesampainya didepan Rasulullah, beliau dudukkan anak itu dipangkuan beliau, kemudian dikencinginya, lalu beliau meminta air, lantas beliau percikkan air itu kepada kencing anak-anak tadi, tidak beliau basuh kencing itu. HR.Bukhari dan Muslim)".

Sabda Rasulullah SAW:
"Kencing anak-anak perempuan dibasuh dan kencing anak laki-laki di siram. HR.Tirmidzi)".

3.Najis Mutawassithah (Pertengahan)
Yaitu najis yang lain daripada dua macam yang tersebut diatas. Najis pertengahan ini terbagi atas dua bagian:

a. Dinamakan najis "hukmiah".
Yaitu yang kita yakini adanya tetapi tidak nyata zatnya, baunya, rasanya, dan warnanya. Seperti kencing yang sudah lama kering, sehingga sifat-sifatnya telah hilang.
Cara mencuci najis ini cukup dengan mengalirkan air diatas benda yang kena itu.
b. Najis 'ainah.
Yaitu yang masih ada zat, warna, rasa atau baunya; terkecuali warna atau bau yang sangat sukar menghilangkannya, sifat ini dimaafkan.
Cara mencuci najis ini hendaklah dengan menghilangkan zat, rasa, warna dan baunya.

Bantu Klik Iklan Dibawah Ya
Satu Klik-an Sangat Berarti Untuk Kepentingan Blog Ini
Terima Kasih Atas Bantuannya
0 Komentar untuk "Kaifiat / Cara Mencuci Benda Yang Kena Najis (Kitab Thaharah / Bersuci Bagian 2)"

Silahkan Beri Komentar Pada Setiap Postingan Disini Karena Komentar Anda Sangat Berarti Demi Kepentingan Bersama dan Blog ini Tapi Alangkah Baik dan Indahnya Jika Berkomentar Dengan Adab dan Sopan Santun. Jika artikel ini bermanfaat, mohon bantu di share ya dan tolong bantu klik iklannya.

"Please, Don't SPAM"

Back To Top